Notification

×

Iklan

Iklan

23 Unit Motor Berhasil Diamankan Polisi, Yang Kehilangan Dapat Hubungi Polres Bogor

Rabu, 18 Maret 2020 | 20:58 WIB Last Updated 2020-03-18T13:58:39Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap Kasus Curat selama operasi Jaran Lodaya 2020 di wilayah Hukum Kabupaten Bogor. Setidaknya 23 Unit Sepeda Motor berhasil diamankan dari giat ini.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K., M.Pict., M. ISS menyebut kasus tersebut merupakan hasil Pengembangan dan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dari tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan 02 Maret 2020, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan, kronologis kejadian. Pada tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 02 Maret 2020 Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan Ops Jaran Lodaya 2020, dengan target pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Dalam jangka waktu 2 minggu Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus 31 Tersangka pelaku Curanmor. Pelaku - pelaku tersebut sudah beraksi sekitar 80 TKP di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 6 (enam) bulan," ungkap Kombes Erlangga.

Tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 31 (Tiga Puluh Satu) orang yaitu SU, RS, KS, EH, AA, ES, EK, IK, MW, RS, DO, MA, HA, EBA, SS, SE, AJ, HR, DI, LL, PR, AC, IA, RL, AS, KZ, AS, MS, AS, IB, dan EP.

Selain para tersangka yang diamankan, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti berupa 23 unit Sepeda motor, 1 (Satu) unit mobil, 15 lembar STNK, 20 buah kunci leter T dan 37 buah mata kunci T.

"Modus Operandi pelaku dalam melakukan aksinya, dengan memilih target yang memarkirkan kendaraan milik korban di tempat sepi dan tidak menggunakan kunci ganda," imbuh Kabid Humas Polda Jabar pada Rabu (18/03/2020).

Para pelaku Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (Pencurian dengan kekerasaan) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Barang bukti hasil tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor dikembalikan kepada pemiliknya (Korban) oleh Kapolres Bogor Polda Jabar.

Adapun Barang bukti yang dikembalikan kepada pelapor yaitu 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K., M.Pict., M. ISS. menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor,  untuk segera menghubungi pihak Polres Bogor.

■ Dasep/rls/PP

×
Berita Terbaru Update