Notification

×

Iklan

Iklan

Ditagih Soal Barang Sewa, Pelaku Malah Bakar Rumah Pemilik Barang

Kamis, 19 Maret 2020 | 23:03 WIB Last Updated 2020-03-19T16:03:03Z

PASUNDAN POST ■ Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Sahroni warga asal Majalengka yang diduga ada unsur dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Majalengka KOMPOL Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, yang digelar dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (19/03/2020).

"Lantaran kesal terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR, seorang pria berinisial DD (19) asal Kabupaten Majalengka nekat membakar rumah penyewa kamera DSLR," ungkap KOMPOL Hidayatullah.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, bahwa awal mula kekesalan korban karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD (Pelaku), Sehingga penyewa (Korban) terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram dengan mengancam korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya, jika tidak mengembalikan kamera.

"Kamera yang disewa oleh DD (Pelaku), bukannya dikembalikan. Namun kamera tersebut malah ia jual," terang Kombes Erlangga.

Lebih lanjut Kombes Erlangga memaparkan, Korban berharap barang tersebut yang dipinjamkan untuk segera dikembalikan.

"Namun naas, kedatangan DD bukan untuk mengembalikan Kamera milik korban, malah ia nekat membakar rumah penyewa dengan modal bensin dan korek api," imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Pada saat kebakaran, korban sedang berada di dalam rumah. Korban tersadari, bahwa rumahnya terbakar, korban terus berteriak.

"Kebakaran... kebakaran," Kata korban serta berharap ada pertolongan dari warga sekitar.

Anak korban yaitu Susilawati, yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban langsung keluar dan melihat rumah bagian depan orang tuanya sudah terbakar dan mengajak tetangga tetangganya untuk segera memadamkan api yang terus melahap sebagian rumah orang tuanya.

Tidak menunggu lama, berkat gotong royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat dipadamkan.

"Dalam kejadian tersebut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar Satu buah Kulkas, Satu buah lemari etalase, Satu buah Drone, Satu buah Pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban," beber KOMPOL Hidayatullah.

Menurut Wakapolres Majalengka, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.700.000,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan Ancaman 12 tahun Penjara," tegas Wakapolres Majalengka KOMPOL Hidayatullah.

■ Dasep/rls/PP

×
Berita Terbaru Update