PASUNDAN POST ■ Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
"Adapun Dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19, Dit Lantas Polda Jabar dan seluruh jajarannya tidak memproses pembuatan SIM baru," tutur Kombes Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/03/2020).
Kombes Erlangga pun menyampaikan, apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020. Kombes Erlangga menyebut, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020.
Sementara itu, menurut Dir. Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi S.I.K. menjelaskan, bahwasannya khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat oleh pihak Rumah Sakit.
"Dengan membawa surat keterangan dari Rumah Sakit," imbuh Eddy Djunaedi.
■ Dasep/rls/PP