Notification

×

Iklan

Iklan

Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Boleh Shalat Jumat di Rumah

Senin, 16 Maret 2020 | 19:34 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z
 Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Boleh Shalat Jumat di Rumah

PASUNDAN POST ■ Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan seorang muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Shalat Jumat.

“Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Zuhur di tempat kediaman, karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Selain itu, kata Asrorun, pasien positif corona haram Shalat lima waktu berjamaah, Shalat tarawih, dan Shalat id.

“Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” lanjut dia.

Tidak hanya bagi pasien poisitif corona, fatwa nomor 14 Tahun 2020 turut membahas orang-orang yang belum diketahui terpapar virus asal Tiongkok itu.

Bagi orang yang belum diketahui terpapar corona dan berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, MUI membolehkan untuk meninggalkan Shalat Jumat. Nantinya, orang tersebut bisa menggantikan Shalat Jumat dengan zuhur di rumah.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona,” tegas Asrorun. (jpnn)

×
Berita Terbaru Update