Notification

×

Iklan

Iklan

Optimalisasi Lahan Terlantar, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Baru

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05 WIB Last Updated 2026-06-19T02:04:27Z

SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Penetapan perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I bersama Pemerintah Daerah terkait raperda dimaksud.

Menurut Iwan, tanah memiliki fungsi strategis serta nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya agraria harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tanah memiliki fungsi strategis dan nilai sosial, ekonomi, serta lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun dalam kenyataannya masih terdapat kawasan dan tanah yang telah diberikan hak, izin, konsesi maupun perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan ditelantarkan,” ujar Iwan dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur objek tanah yang terindikasi terlantar, di antaranya tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Objek tanah yang dimaksud terindikasi terlantar dalam perda ini meliputi tanah HGU yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah HGB yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari DPAT yang dengan sengaja tidak diusahakan,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan pendataan secara lebih sistematis dan berkelanjutan terhadap kawasan maupun tanah terlantar. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan lahan untuk mendukung berbagai program strategis daerah.

Iwan menilai, keberadaan perda ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya lahan sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah terlantar untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya sangat berharap dengan penetapan perda ini Pemda Kabupaten Sukabumi bisa lebih proaktif dalam mendata kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan bagi program-program strategis dalam upaya menyejahterakan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Suasana rapat paripurna berlangsung hangat saat Iwan menutup penyampaian laporannya dengan membacakan dua pantun yang disambut tepuk tangan para peserta rapat.

“Jalan-jalan pagi ke muara,
Diajak ngopi oleh pa Ketua,
Khalifah di bumi tugasnya memelihara,
Tanah terlantar jangan dibiarkan sia-sia.”

“Dewan dan Bupati setujui peraturan daerah,
Mengatur tanah terlantar tuk dimanfaatkan,
Wujudkan mimpi Sukabumi yang mubarokah,
Komitmen bersama tegakkan aturan.”

Pantun tersebut menjadi penutup laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar yang telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dengan disahkannya perda tersebut, Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.**
×
Berita Terbaru Update