Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cimahi Berhasil Ungkap 43 Kasus Narkoba, Ini Hasilnya

Kamis, 30 April 2020 | 04:40 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap sebanyak puluhan kasus, selama 4 bulan dari bulan Januari 2020 hingga bulan April 2020.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris. M.Y. Marzuki S.I.K. mengatakan hal tersebut di Gedung Pengabdian Polres Cimahi, pada Rabu (29/04/2020).

"Adapun jumlah total keseluruhan sebanyak 43 kasus, sedangkan tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Cimahi sebanyak 48 orang," ungkap AKBP M. Yoris. M.Y. Marzuki S.I.K.

Selain para tersangka, Polisi berhasil menyita beberapa Barang bukti diantaranya 916.874 Gram Shabu, 1.577,47 Gram Ganja Kering, 11 batang pohon Tanaman Ganja, 329.98 Gram Tembakau Sitentis, 80 Gram Keratom, 11 butir Extacy dan 32.439 Butir Obat Keras berbagai jenis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa modus para pelaku rata-rata mendapatkan barang Narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus.

"Kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan, 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan Bandar," terang Kombes Erlangga.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal Pengedar, Kombes Erlangga mengatakan, yaitu Pasal 114 Ayat  (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Dan Pasal 196/197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update