Notification

×

Iklan

Iklan

MAKI: Presiden Harus Hadir Dalam Persidangan Gugatan Perppu Corona

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:15 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.

"Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima redaksi, pada Sabtu (16/5).

Berdasar surat panggilan ini, berarti Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

Menurut boyamin, hal ini dapat dibenarkan karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga dengan demikian yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan.

Dengan dilanjutkannya persidangan, imbuh Boyamin, Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan ( Pasal 27 )," ujarnya.

Berdasar surat panggilan ditujukan kepada Presiden dan jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh MenkumHam dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. 

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan, karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tegas Boyamin.

Boyamin menambahkan, untuk menghadapi persidangan MK, pihaknya telah mempersiapkan 4 orang saksi ahli hukum dan 2 orang ahli ekonomi keuangan.

"Sekali lagi Kami menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona, Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu," papar Boyamin, Koodinator MAKI dan Ketum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 selaku Pemohon Uji Materi Perppu Corona di MK ini.

Boyamin menilai, dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga  kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan. (R-01)

×
Berita Terbaru Update