Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi Sidak Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Nagrak

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-10-02T17:38:33Z

SUKABUMI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul maraknya penghentian sementara suplai tanah urugan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3.

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, serta pihak kecamatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan tanah merah di Jalan Kubang, Desa Cisarua.

Lokasi penambangan tersebut berada tidak jauh dari area Tol Bocimi. Berdasarkan hasil peninjauan awal, aktivitas pengerukan tanah merah diduga telah berlangsung cukup lama tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Walaupun kewenangan perizinan ada di provinsi, kami di daerah harus merespons cepat laporan masyarakat. Terlebih saat musim hujan, potensi dampak lingkungan dan risiko bencana dari penggunaan alat berat serta lalu lintas truk pengangkut tanah harus dimitigasi,” ujar Arli, Jumat (2/10/26).

Penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah merah diduga ilegal sebelumnya juga dilakukan di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah I Cianjur menghentikan operasional tiga lokasi tambang tanah merah yang disebut tidak mengantongi izin.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Langkah penghentian aktivitas penambangan tersebut dilakukan atas arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengelola PT RPI belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan maupun tindak lanjut setelah pelaksanaan sidak di lokasi penambangan tanah merah di Nagrak.

Pemerintah daerah dan instansi terkait selanjutnya masih melakukan penelusuran terhadap aspek perizinan serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan tanah tersebut.**
×
Berita Terbaru Update