Notification

×

Iklan

Iklan

Incar ABG Pacaran, Komplotan Perampas HP Diringkus Polisi

Senin, 15 Juni 2020 | 18:54 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk kawanan Pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) perampas handphone yang kerap memilih korban pasangan muda-mudi yang sedang pacaran di tempat sepi.

Polisi berhasil meringkus 3 tersangka yakni yakni AF (29), AC (30) dan S (34).

“Tersangka AF dan AC adalah pelaku perampasan. Sedangkan tersangka S berperan sebagai penadah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, di Mapolresta Tangerang, Senin (15/06/2020).

Para tersangka, lanjut AKP Ivan, biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang di Alun-Alun Tigaraksa. Para tersangka, mencari korban pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat sepi dan agak gelap.

AKP Ivan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka kerap mengaku sebagai anggota polisi.

“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan tak segan memukul korban,” beber AKP Ivan.

Mendapat laporan terkait peristiwa perampasan HP tersebut. Setelah didalami, Polisi mendapat informasi bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi jual-beli HP rampasan atau curian. Kemudian, Tim Operasional Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dengan menyamar sebagai calon pembeli.

“Dari hasil penyamaran dan observasi itulah kami membekuk tersangka S yang berperan sebagai penadah dan penjual HP hasil rampasan dan curian,” jelas AKP Ivan.

Dari keterangan tersangka "S", kemudian Polisi menangkap tersangka AF dan AC. Dari tangan para tersangka, Polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor dan 3 (Tiga) unit HP berbagai merk yang diduga hasil dari aksi kejahatan.

"Atas perbuatannya, tersangka AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tandas Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota Polisi. Juga meminta masyarakat, untuk menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan.

■ Dasep Maulana/PP


×
Berita Terbaru Update