Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Maling Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Honda Beat Disita

Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:03 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 Residivis Maling Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Honda Beat Disita

PASUNDAN POST ■ Petualangan IP alias Icik warga Kampung Bojongkaung, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi sebagai jagoan pencuri specialis sepeda motor sepertinya harus berakhir diterali besi.

Pasalnya, pria berusia 22 tahun ini kemarin berhasil ditangkap buser dari Satreskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi.

Kanit Reskrim Polsek Nagrak Aipda suhayandi kepada awak media membenarkan ihwal penangkapan ini.

"Betul, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial IP (22 tahun) spesialis pencuri motor di wilayah Nagrak Sukabumi, penangkapan dilakukan atas pengaduan atau laporan warga yang kehilangan motor," kata suhayandi, pada Sabtu (20/6).

Dia menambahkan, penangkapan dilakukan karena ulah IP telah meresahkan warga, utamanya korban yang telah melaporkan sepeda motornya hilang.

IP yang dijuluki "jagoan" gondol motor ini ditangkap di wilayah Nagrak. Tepatnya, pelaku diamankan di Kampung Kebon kai, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (19/06/2020).

Sejumlah saksi menyebutkan, penangkapan IP bak seperti film dilayar TV saja. Karena sebelumnya, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan Pelaku IP alias icik yang akhirnya berhasil ditangkap.


Kanit Reskrim Polsek Nagrak Aipda suhayandi mengatakan, selain IP, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah dengan no.pol F.2099-UG yang diduga hasil kejahatan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Suhayandi.

■ R-01

×
Berita Terbaru Update