Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI Gadungan, Sudah 100 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Senin, 13 Juli 2020 | 16:04 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI Gadungan, Sudah 100 Kali Beraksi Baru Tertangkap

PASUNDAN POST ■ Dua pelaku terkait kasus Curas (Pencurian disertai dengan kekerasan) dengan modus menjadi anggota TNI gadungan, berhasil dibekuk Polresta Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.I.K. dengan didampingi Dandim 0624/Kab Bandung Letkol. Inf. Donny Ismauli Bainuri serta Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si. saat digelar Konferensi Pers, di Lobby Polresta Bandung, Senin (13/07/2020).

Kombes Hendra menuturkan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan  Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman.

"Polisi berhasil mengamankan Tersangka YS (42) warga Kampung Cisarongge, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Dan tersangka SY (44) warga Babakan Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," katanya.

Selain kedua tersangka, lanjut Kombes Hendra, Petugas menyita sejumlah Barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah berplat nomor D-4336-VBY, 1 (Satu) buah celana PDL Loreng TNI, 1 (Satu) buah buah jaket loreng TNI, 1 (Satu) buah tas loreng TNI, 1 (Satu) pasang sepatu PDL, 1 (Satu) pucuk Pistol mainan jenis FN, dan 2 (Dua) buah helm Fulll Face warna Hitam

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban.

"Korban menggunakan kendaraan Pick Up L-300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukan pistol mainan dan seragam TNI. Salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban," terang Kombes Erlangga.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, Kombes Erlangga menyebut, sebanyak Rp 6.650.000,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Namun, aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar," sambung Kombes Erlangga.

Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, bahwa para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu tindak pidana Curas (Pencurian dengan kekerasan) sebanyak lebih dari 100 (Seratus) kali.

"Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya sudah sekitar 100 kali. Wilayah TKP-nya pun berbeda-beda, seperti di wilayah Polresta Bandung, wilayah Polres Cimahi dan di wilayah Polrestabes Bandung," jelas Kombes Erlangga.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Kombes Erlangga menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

 ■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update