Notification

×

Iklan

Iklan

5 Kasus Curas Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Majalengka

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:47 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
5 Kasus Curas Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Majalengka

PASUNDAN POST ■ Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus Krimininalitas menonjol. Diantaranya 3 kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), 1 kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan bermotor) dan 1 kasus penipuan atau penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, pada Rabu (15/7/2020).

Dari kelima kasus tersebut, kata AKBP Bismo Teguh, Polisi berhasil mengamankan 5 Tersangka berikut beberapa barang bukti.

"Untuk tersangka Curat ada 3 orang dan Curanmor 1 orang, untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H.

Sebanyak 5 kasus yang berhasil diungkap, AKBP Bismo menyebut, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020.

"Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka," sambung Kapolres Majalengka.

Selain itu, lanjut AKBP Bismo, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka. Dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

"Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan, berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu. Dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)," bebernya.

Modus yang dilakukan tersangka tersebut, kata AKBP Bismo, untuk mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil serta meyakinkan laporannya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda. Tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di sekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," paparnya.

Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, diantaranya Tersangka TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka. Tersangka FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka. Tersangka MS alias Ciwong, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Tersangka AZ alias Abdul (19), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan Tersangka DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menegaskan, bahwa Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, para pelaku Curat akan dijerat Pasal 363 KUHP dan Curanmor Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sedangkan, untuk kasus penipuan atau penggelapan, kata Kombes Erlangga, akan dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update