Notification

×

Iklan

Iklan

Horor Ribuan Lalat Di Nagrak, Pengacara: Warga Bisa Gugat Peternakam Ayam Jika Mengganggu

Minggu, 05 Juli 2020 | 22:48 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Horor Ribuan Lalat Di Nagrak, Pengacara: Warga Bisa Gugat Peternakam Ayam Jika Mengganggu

Pasundan Post ■ Warga Kampung Kancah Nangkub, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi bisa melakukan class action guna mencari keadilan atas dugaan kebocoran sistem Operator Peternakam Ayam di daerah itu yang dinilai telah menggangu dan meresahkan warga.

Praktisi Hukum Binsar E. Simorangkir SH, M.H mengatakan hal itu menanggapi atas keluhan warga Kampung Kancah Nangkub, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak yang terganggu oleh kehadiran ribuan ekor lalat di rumah mereka yang diduga berasal dari pabrik Peternakam Ayam di daerah itu.

"Sanksi hukumnya jelas, jika berternak dan peternakan itu dinilai mengganggu orang atau warga di wilayah itu bisa lakukan class action. Jika peternak tidak memperdulikan kenyamanan tetangga-tetangganya bahkan hingga merugikan, mereka bisa kena gugatan secara perdata," kata Pengacara Simorangkir kepada Pasundan Post, malam ini, Minggu (5/7).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Kerugian yang timbul akibat peternakan tersebut bisa berbentuk apa saja.

"Termasuk adanya lalat yang menyerang dan meneror warga disana. Ini seperti horor saja," tegasnya.

"Hal ini harus disikapi secara serius, karena bisa saja warga terserang wabah, bukan corona, tapi karena hadirnya ribuan lalat itu. Jika warga terkena penyakit akibat polusi yang dihasilkan hewan ternak atau area rumah yang tercemar kotoran hewan itu sudah masuk katagori pelanggaran," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia menilai warga yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat peternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mendapatkan ganti rugi dari dampak negatif akibat peternakan itu.


Simorangkir menambahkan, PMH sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyebutkan bahwa, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”

Diteror Lalat
Seperti sudah diwartakan sebelumnya, Warga Kampung Kancah Nangkub, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi resah dengan kemunculan ribuan lalat disekitar halaman rumah hingga dalam rumah.

Keresahan dengan keberadaan ribuan lalat ini, menurut warga sudah dirasakan dua bulan lebih, dan warga menduga bersumber dari salah satu perusahan/kandang ayam yang berada di wilayahnya.

"Iya saya merasa terganggu dan resah dengan akhir-akhir ini dengan kemunculan ribuan lalat di halaman rumah hingga dalam rumah," ujar Edih warga sekitar kepada wartawan di lokasi, petang tadi.

Keberadaan ribuan lalat ini, imbuh Edih, pihaknya baru pertama kali melihat dan tak hanya dirumahnya saja.

Ia menduga dengan munculnya ribuan lalat tersebut dari salah satu perusahan ayam yang berada di sekitar rumahnya.

"Iya ini lalat bukan hanya di rumah saya saja, tapi di tetangga juga banyak, saya menduga sih dari kandang ayam yang berada di lingkungan saya. Selain itu saya setiap harinya harus menghabiskan 8 kertas dan lem pemikat lalat," ungkap Edih.

Sementara itu ditempat terpisah, kepala Desa Nagrak Utara Basroh Ramdansyah saat di hubungi melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya akan bermusyawarah bersama pihak perusahaan, tokoh masyarakat, RT dan RW setempat pada hari Kamis (09/07/2020) mendatang.

"Iya betul nanti hari kamis yang akan datang, saya bersama warga dan tokoh masyarakat, rt dan rw serta pihak perusahan ayam akan bermusyawarah," katanya.

Sayangnya, hingga berita ini di publish, belum ada klarifikasi dari Dinas Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi.

"Saya berharap dari Dinas turut turun, karena saya menduga ini ada masalah Limbah, agar masalahnya clear,"  pungkas Cecep, warga setempat, berharap.

R-01
×
Berita Terbaru Update