Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 13:17 WIB Last Updated 2026-03-16T06:28:19Z

JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan pelayanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses pengobatan, pemeriksaan, hingga perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi, penyakit, dan layanan kesehatan tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan program tersebut.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas tidak masuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15.;Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai nilai pertanggungan yang berlaku.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait layanan yang dapat maupun tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan memahami aturan ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal serta mengetahui batasan perlindungan yang diberikan dalam program jaminan kesehatan nasional.**
×
Berita Terbaru Update