Notification

×

Iklan

Iklan

Damai Hari Lubis: Habib Rizieq Tokoh yang Menjunjung Tinggi Demokrasi

Senin, 24 Agustus 2020 | 17:24 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Damai Hari Lubis:  Habib Rizieq Tokoh yang Menjunjung Tinggi Demokrasi

PASUNDAN POST ■ Salah satu kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS), Damai Hari Lubis mengatakan, Pemerintah Jokowi telah melanggar Hukum secara Terang - Terangan.

Kepada awak media, pada Senin (24/8) Damai mengatakan, bukan tanpa sebab lontaran tersebut keluar.

Ia menyebutkan salah satunya rezim pemerintah RI di era Jokowi sampai saat ini masih menggantungkan terkait status kepulangan Imam Besar Habib Riziq Shihab (IB HRS) dari pengasingan di Mekkah ke Tanah Air.

Terkait kebijakan menangkal kembalinya WNI IB. HRS ke Tanah Air  ini menjadi hal utama yang terus kita perjuangkan. Hingga pertengahan Agustus 2020 ini, menurut Anggota mujahid persaudaraan Alumni (PA) 212 itu masih banyak pelanggaran Hukum lainnya seperti RUU HIP ke BPIP, Pelanggaran HAM dsb.

Damai menjabarkan bahwa terdapat 5 Poin penting yang menjadi sorotan pada  pemerintah rezim ini. 

"Indonesia sesungguhnya sangat rugi besar dari sisi demokrasi, ketika Habib Rizieq tidak berada di Indonesia, " katanya.

Habib Rizieq, kata dia, adalah tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi.

 "Hingga saat ini statusnya sebagai WNI di luar negeri digantung," ungkapnya. 

Mengenai isue soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  hal tersebut juga turut ditolak yang rencana akan dibahas setelah pandemik corona berakhir.

Berikut 5 pelanggaran hukum terang-terangan yang juga dilakukan rezim diantaranya :

Pemerintahan RI. Era Jokowi   Melanggar Hukum Secara Terang - Terangan

1. Adanya Kebijakan menangkal kembalinya WNI IB. HRS Ke Tanah Air.

2. Peristiwa  Dugaan Makar terhadap Ideologi Pancasila namun tidak diproses hukum ( Pengesah RUU HIP ).

3. Melahirkan UU, yang melanggar UUD. 1945 dalam Wujud Materi atau Isi UU justru adanya Profesi/ Jabatan yang kebal terhadap hukum.

4. Penyelenggaraan Pemilu Pilpres yang melanggar UU, Diantaranya ;  Orang Berpenyakit Jiwa Namun Mendapatkan Hak Sebagai Peserta Pemilu

5. Melahirkan UU. Over lapping ( tumpang tindih ) terhadap UU lainnya. Serta Banyak Lagi Pelanggaran Lainnya pada Sektor Penegakan Hukum

■ MI/R-01
×
Berita Terbaru Update