Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Perumahan Bodong di Pacet, Polisi Akhirnya Keluarkan Surat DPO Dua Tersangka Baru

Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:02 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 Kasus Perumahan Bodong di Pacet, Polisi Akhirnya Keluarkan Surat DPO Dua Tersangka Baru


PASUNDAN POST ■ Kepolisian sektor (Polsek) Pacet menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk dua tersangka pengembang perumahan bodong yang berada di kampung buniaga Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Upaya polisi mengeluarkan surat DPO tersebut,setelah AZ dan UB tak kunjung memenuhi panggilan Polsek Pacet.

"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Iwan Alexander saat dikonfirmasi melalui saluran aplikasi whatsapp, pada Kamis (6/8/2020).

Iwan mengatakan, sebelum menetapkan DPO, polisi sudah melakukan upaya beberapa kali pencarian dikediamannya yang berada di Kecamatan Pacet dan Cipanas. Namun,tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumahnya.

"Setelah dua kali kerumahnya lengkap dengan membawa surat pengkapan ternyata memang para tersangka ini sudah tidak ada dirumah,” ujarnya.

AZ dan UB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perumahan bodong 'Bhayangkara Vilage', hingga merugikan puluhan konsumen sebesar Rp 1,2 milyar.

Sementara dua tersangka lainya berinisial JS (52) dan IA (24) kini sudah meringkuk di tahanan markas kepolisian resor (Mapolres) Cianjur.

"Pasal yang akan kita sangkakan yakni Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.

■ Deddy

×
Berita Terbaru Update