Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Dibui 4 Tahun Belum Jera, Pria Ini Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu

Senin, 07 September 2020 | 15:43 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 Sudah Dibui 4 Tahun Belum Jera, Pria Ini Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu


PASUNDAN POST ■ Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SS (29), sang pengedar Sabu. Pelaku ditangkap di depan indomart Link,  Rawa Arum, Jalan Raya Merak, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (07/09/2020).

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo S.IKOM mengungkapkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, Petugas juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.

"Saat penangkapan tersangka SS, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Sabu dengan berat kotor 0.37 Gram, 1 (Satu) unit ponsel dan 1 (Satu) bekas bungkus rokok," ungkapnya.

Diketahui, tersangka SS (29) sudah dua kali diamankan dalam kasus yang sama.

Menurut AKP Elang, yang pertama pada tahun 2017 dengan Vonis 4 tahun penjara dan yang kedua pada tahun 2020 (dalam Proses).

Tersangka berikut Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka SS terjerat Pasal 114 dan Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo S.IKOM.

■ Dasep Maulana/PP
×
Berita Terbaru Update