Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu Seberat 90.04 Gram, Pria Asal Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Rabu, 04 November 2020 | 17:42 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Miliki Sabu Seberat 90.04 Gram, Pria Asal Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

PASUNDAN POST ■ Seorang Pria dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, lantaran memiliki Narkotika jenis SABU seberat 90.04 Gram, di Jalan Raya Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11/2020) pada pukul 13.30 WIB.

Pria tersebut diketahui berinisial DA (47) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Sukabumi. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Pelaku DA, Petugas menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 90.04 Gram.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap DA, Polisi memeriksa telepon genggam milik DA, yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah DA dan berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam, yang didalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 90.04 Gram.

Selain itu, Polisi menyita dan mengamankan Barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.

Miliki Sabu Seberat 90.04 Gram, Pria Asal Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Kasat Narkoba AKP Ma'ruf mengungkapkan, bahwa Jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Ma'ruf.

Hingga saat ini, DA berikut Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi Kota, guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Pelaku DA terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

■ Dasep/Hms

×
Berita Terbaru Update