Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Buka Dimasa Pandemi Covid-19, Polres Cianjur Razia THM Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Sabtu, 28 November 2020 | 21:37 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
PASUNDANPOST - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cianjur merazia tiga tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi di tengah berlangsungnya pandemik COVID-19.

Berdasarkan pantauan dilapangan Jum'at (27/11/2020) malam kemarin tampak puluhan orang pengunjung dan pemandu lagu pun terjaring dan didata petugas. 

Razia dilakukan di wilayah Cianjur dan wilayah Cipanas Puncak mulai sekitar pukul 22.00 Wib.

Lokasi yang pertama didatangi adalah Karaoke Sky tepanya di Jalan Ir H Juanda, di lokasi tersebut puluhan orang terjaring. Tamu karaoke dan pemandu lagu langsung digiring ke lapangan parkir untuk diperiksa dan didata petugas. 

Kegiatan pun dilanjut ke dua titik lainnya yakni Karaoke LM di Jalan HOS Cokroaminoto dan Balqis di kawasan Puncak Cianjur. Namun jumlah tamu di dua lokasi tersebut lebih sedikit dibandingkan lokasi pertama. 

Kabag Ops Polres Cianjur AKP Alan, mengatakan, kegiatan tersebut digelar lantaran pihaknya mendapatkan  informasi jika tiga tempat hiburan malam karaoke tersebut tetap membandel dan nekat buka meski masih situasi pandemi corona.

Padahal menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih melarang tempat hiburan malam ataupun sejenisnya untuk beroperasional di tengah pandemi COVID-19. 

"Di Cianjur belum diizinkan untuk dibuka, tapi mereka membandel sehingga kami tindak dengan melakukan razia," katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam kegiatan razia tersebut para tamu dan pemandu lagu karaoke hanya didata dan diperingatkan oleh petugas untuk segera kembali ke rumah. Meski beberapa orang sempat dihukum push up karena tak mengenakan masker. 

"Kami juga lakukan test urine, untuk mengecek apakah ada yang mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang. Beberapa kami sangsi fisik karena tidak pakai masker," ungkapnya.

Sementara lanjut Alan, khusus untuk pengelola tempat hiburan pihaknya sudah memberikan teguran keras. Bahkan jika nekat kembali beroperasi polisi bakal melakukan tindak tegas. 

"Kami akan proses hukum jika memang kembali beroperasi, karena sudah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi ini," tuturnya.

Selain memberikan teguran keras pihaknya juga mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari tiga tempat hiburan.

"Kami amankan juga miras berbagai merek yang mereka jual. Padahal seperti yang diketahui Cianjur memiliki aturan tentang larangan penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. *(Dedy/PP).
×
Berita Terbaru Update