Notification

×

Iklan

Iklan

Irjen Agung Makbul : Adanya Pungli Membuat Ketidakpercayaan Masyarakat pada Pemerintah

Senin, 11 Januari 2021 | 15:19 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Irjen Agung Makbul : Adanya Pungli Membuat Ketidakpercayaan Masyarakat pada Pemerintah

PASUNDAN POST ■ MAPI (Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia) menggelar Rapat Silaturahmi dan Dialog Nasional Masyarakat Anti Pungli Indonesia 2021, di Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara, Senin (11/01/2021).

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Irjen Pol. Dr. Agung Makbul  selaku Pengurus Kehormatan MAPI.

Irjen Agung Makbul menerangkan, bahwa jenis pelayanan publik yang ada di daerah dan rawan pungli.

Dia menyebutkan, diantaranya pelayanan administrasi kependudukan. Meliputi pembuatan KTP, Paspor, Akte Lahir, Surat Nikah, Surat Kematian, dan lain lain.

Sementara, pelayanan administrasi di bidang Agraria meliputi penerbitan Sertifikat Tanah, Hak Guna Usaha, dan lain lain. Pelayanan administrasi bidang transportasi meliputi penerbitan ixin pelayaran, izin angkutan, ijin trayek, dan lain lain.

Hal ini juga ada pada pelayanan birokrasi pemerintahan daerah yang meliputi penerbitan SIUP, SITU, IMB, Izin Pertambangan, Izin Perkebunan, dan lain lain. Pelayanan administrasi kendaraan bermotor meliputi penerbitan SIM, STNK, BPKB. Sedangkan, pelayanan administrasi pendidikan meliputi PPDB, Ijazah, Legalisir, BOS, dan lain lain.

"Saya selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli, selalu mengingatkan agar menghindari perbuatan tercela. Utamanya melakukan pungutan liar, pada setiap pelayanan maupun perijinan di semua sektor pelayanan publik," pesan Irjen Agung Makbul.

Bahaya pungli, menurut Irjen Agung Makbul, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Antara lain biaya ekonomi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintahan.

"Namun demikian, untuk mewujudkan pemberantasan pungli disemua sektor, tentunya memiliki tantangan yang besar. Sehingga perlu adanya inovasi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungli serta diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Seperti, MAPI sebagai wujud dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar," jelas Irjen Agung Makbul.

Irjen Agung pun menekankan, bahwa dalam situasi pandemi Covid-1, harus terus mematuhi Protokol Kesehatan demi menjaga keselamatan diri maupun lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Irjen Agung memaparkan, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia per-tanggal 10 Januari 2021. Diantaranya terkonfirmasi Positif sebanyak 828.026 orang, pasien sembuh sebanyak 681.024 orang, dan Meninggal Dunia sebanyak 24.129 orang.

"Dengan jumlah tersebut, penerapan protokol kesehatan harus terus digalakkan, untuk menekan penyebaran virus Covid-19," tandas Irjen Pol. Agung Makbul. 

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update