Notification

×

Iklan

Iklan


Gubernur Jabar Besok Bakal Lantik Marwan Hamami - Iyos Somantri di Bandung

Kamis, 25 Februari 2021 | 07:34 WIB Last Updated 2021-12-10T19:11:37Z
Gubernur Jabar Besok Bakal Lantik Marwan Hamami - Iyos Somantri di Bandung

PASUNDAN POST ■ Usai ditetapkan MK, pasangan Marwan Hamami-Iyos Somantri menurut rencana akan dilantik pada Jum'at (25/2) besok. 

Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Jawa Barat yang semula akan dilaksanakan secara virtual diubah menjadi secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sesuai agenda yang diterima Redaksi PasundanPost.com, pelantikan akan dilakukan di Gedung Arcamanik Bandung. Empat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih masing-masing Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok dijadwalkan akan dilantik pada Jumat (26/2) pukul 14.00 WIB.

Adanya perubahan lokasi pelantikan ini berdasarkan hasil rapat melalui video conference dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu tanggal 24 Februari 2021.

Pengalihan lokasi pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) UU 1/2015 jo UU 10/2016, yang menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota provinsi.

Walaupun pelantikan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, namun undangan yang diizinkan masuk di lokasi pelantikan hanya empat orang sudah termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang akan dilantik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon petahana yakni Marwan Hamami-Iyos Somantri sebagai Bupati dan Wakbup terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 setelah dari hasil penghitungan suara memperoleh suara terbanyak dibandingkan dua pasangan calon lainnya.

"Penetapan pasangan calon terpilih ini setelah terbitnya surat dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, pekan lalu.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku register perkara konstitusi.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi nomor 05/PL.02.7Kpt/3202/KPU-Kab/2021. (R-01)

×
Berita Terbaru Update