Notification

×

Iklan

Iklan

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Senin, 19 April 2021 | 16:20 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka. 

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan hal itu saat Konferensi pers pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Dia mengatakan, petugas telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten  Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018, tapi yang bersangkutan tetap melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. 

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban," ujarnya. 

( Imam Santoso / Hms )
×
Berita Terbaru Update