Notification

×

Iklan

Iklan

Jika Anda Korban Mafia Tanah, Kajari Kabupaten Sukabumi : Masyarakat Jangan Takut Adukan Langsung Ke Hotline Kejaksaan 081914150227

Jumat, 19 November 2021 | 14:15 WIB Last Updated 2021-12-10T18:29:22Z
PASUNDAN POST ■ Menindaklanjuti perintah serta  atensi dari Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin, jika ada yang mengetahui atau jadi korban Mafia tanah. Sekarang masyarakat tidak perlu takut karena sudah di buka layanan Hotline Aduan ke Kejaksaan RI. 

Dengan adanya atensi dari Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan dalam menindaklanjuti perintah serta atensi tersebut pihaknya  siap melaksanakan perintah dan mendukung serta mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan mafia - mafia tanah yang merugikan maka segera dilaporkan ke Hotline Aduan 081914150227 yang sudah kami sediakan "Kata Bambang di ruang kerjanya Rabu 19/11/2021

Bambang, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut lagi jika ada yang menjadi korban mafia tanah langsung laporkan atau adukan ke Hotline aduan dengan nomor telpon yang sudah tertera di layanan aduan.

 " Sejak Kepala Kejaksaan Agung RI memerintahkan dan membuka Hotline Aduan, Kami secara langsung mensosialisasikannya, baik melalui sepanduk-sapanduk atau media sosial atau media elektronik lainnya dengan nomor telpon aduan yang tertera" Ungkapnya.

Bambang menambahkan, sosialisasi juga dilakukan melalui website - website di Pemerintahan Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan kami akan cantumkan nomor telpon pengaduan agar secepatnya ditangani, tuturnya.

Sementara jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, maka pihak jajaran Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan secara langsung merespon dan akan dilihat terlebih dahulu tentang pengaduan yang di adukan oleh masyarakat setelah itu akan melakukan langkah hukum sesuai yang di adukan.

" Kami akan langsung menanganinya jika di Kabupaten Sukabumi ada yang menjadi korban mafia tanah. Bahkan sejak adanya perintah dan himbauan dari Kepala Kejaksaan Agung. Kami langsung melakukan pengumpulan bahan informasi kepada masyarakat apabila ada korban mafia tanah dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku." Tegasnya. *(M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update