Notification

×

Iklan

Iklan

Audiensi Bersama Ormas Pekat IB, Satpol PP Kota Bandung Akan Tindak Tegas Usaha Hiburan Malam Liar di Bandung

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB Last Updated 2022-01-06T08:02:00Z

PASUNDAN POST ■ Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT - IB) DPD Kota Bandung, kembali mengkritisi akan bebasnya operasi hiburan malam di Kota Bandung yang diduga ilegal/liar.

"Ternyata benar dugaan masih banyak tempat usaha hiburan malam yang tidak terdaftar alias tidak ada izin dari DPMPTSP Kota Bandung artinya mereka ini usahanya liar atau tidak legal" Terang Setiawan Budiman Wakil Ketua DPD Pekat IB Kota Bandung saat ditemui selepas melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kemarin, Rabu (5/01/2022).

Selain itu, Ormas Pekat IB DPD Kota Bandung juga menilai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) nyaris tidak di gubris oleh para pelaku hiburan malam di kota Bandung.

"Saya hanya berharap Satpol PP Kota Bandung dapat bangkit dari berdukanya kehilangan marwah sebagai aparat penegak Perda atau Perwal. Makanya kami sampaikan kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung tadi saat audiensi jangan gentar, masyarakat bersama Satpol PP Kota Bandung". Tegasnya.

Dari audiensi tersebut membuahkan hasil kesepakatan, yang dibacakan secara terbuka oleh Satpol PP kepada peserta aksi :

1. Bahwa tindak lanjut terhadap surat pengaduan dan audiensi Ormas Pekat IB Kota Bandung, pada hari kamis 6 Januari 2022, akan dilaksanakan papat koordinasi teknis dengan mengundang OPD-OPD teknis dan instansi terkait

2. Terhadap hasil rapat koordinasi teknis akan di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan bersama ke lapangan terhadap izin-izin objek-objek aduan

3. Apabila terhadap hasil pemeriksaan bersama di lapangan terdapat pelanggaran terhadap Perda dan/atau Perkada maka akan dilakukan tindakan administratif antara lain penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dst. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

4. Terhadap pelaksanaan rapat koordinasi teknis yang akan dilakukan pemantauan oleh perwakilan Ormas Pekat IB Kota Bandung

5. Bahwa terhadap objek pengaduan sebagai data awal telah diterima surat DPMPTSP Nomor : PU.05/12-DPMPTSP/1/2022, tanggal 5 Januari 2022, tentang informasi terhadap objek-objek aduan.

■ sdm/red






×
Berita Terbaru Update