Notification

×

Iklan

Iklan

Siap Sidang, JPU Limpahkan Berkas Dakwaan Kasus 2 Kades Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Senin, 17 Januari 2022 | 19:52 WIB Last Updated 2022-01-18T17:26:15Z

PASUNDAN POST ■  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur resmi melimpahkan berkas perkara korupsi dua Kepala Desa kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (17/1/22).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya mengatakan,
dua terdakwa Kepala Desa tersebut masing - masing berinisial ES menjabat sebagai Kades Gudang dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan.

Sementara lanjut Trio, terdakwa AT selaku Kepala Desa Sukalaksana mendapatkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UUD RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat ini kedua terdakwa telah ditahan di lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim," terangnya.

Menurut Trio, dari kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dapat membuktikan perkara pada persidangan di PN Bandung dan para terdakwa akan mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya masing masing.

"Sementara untuk total kerugian negara akibat perbuatanya AT (red_Kades Sekalaksana) sebesar Rp 238 juta, sementara untuk ES (red_Kades Gudang) Rp 160 juta," tandasnya. (Ddy)
×
Berita Terbaru Update