Notification

×

Iklan

Iklan

Babak Baru, Upaya Mengungkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tangan Kejari Kabupaten Sukabumi

Selasa, 18 Januari 2022 | 19:18 WIB Last Updated 2022-01-18T18:40:59Z
PASUNDAN POST ■  Kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran gas subsidi ukuran 3 kilogram, di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak pada Selasa (18/1/2022) melakukan pemeriksaan maraton kepada agen gas LPG 3 kilogram subsidi, PT Arthajatra 45.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan, pemanggilan kepada pemilik agen gas PT Arthajatra 45 tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram milik masyarakat miskin.

"Tadi kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Arthajatra 45," ungkap Aditia Sulaeman kepada pasundanpost di Gedung Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karang Tengah Nomor 456 Cibadak, Sukabumi.

Aditia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pemilik agen PT Arthajatra 45 dimulai pada pagi pukul 10:00 wib sampai dengan sore sekitar pukul 17:00 wib.

Menurutnya pemeriksaan tersebut tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya beberapa pangkalan gas yang menjual gas melon diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Dari masukan masyarakat tersebut kita melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yang kemudian kami naikan ke penyelidikan," terangnya.

Sementara dari hasil pemeriksan tersebut lanjut Aditia, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi masih menerapkan status saksi kepada pemilik agen gas  PT Arthajatra 45.

"Pemeriksaan Direktur (red_Arthajatra  45) ini statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi". ungkapnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan tersebut kuasa hukum PT Arthajatra 45 M.Randi Pratama mengatakan, bahwa kliennya (red_PT Arthajatra 45) meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran tiga kilogram kemasyarakat.

"Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Arthajatra 45,"  terangnya.

Ditanya soal dugaan pangkalan binaan PT Artha Jatra 45 yang menjual gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah, Randi mengatakan tidak begitu mengetahui secara jelas, dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak Kejaksaan

"Itu saya belum tau informasi sebenarnya, kita masih lihat perkembangan dari penyidikan juga." pungkasnya. (M.Afnan/Ddy)
×
Berita Terbaru Update