Notification

×

Iklan

Iklan

Pemburu Tewas Tak Sengaja Tertembak Oleh Rekannya Sendiri

Kamis, 10 Februari 2022 | 22:31 WIB Last Updated 2022-02-15T19:36:29Z

Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Asep, Saat Press Release di Mako Polres Sukabumi, Kamis (10/2/2022). Foto : Istimewa. 


PASUNDAN POST ■  Ikut tournamen berburu seorang pemburu tewas tertembak oleh rekannya sendiri di wilayah Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Asep mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku mengikuti tournamen berburu di wilayah Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Disaat dalam perjalan, pelaku tanpa sengaja dan terpeleset hingga senapan yang di pegang oleh YH tak sengaja meletuskan tembakan senjata api berjenis Mouser buatan Jerman, tepat mengenai pinggul korban H. Benyamin Sulaeman hingga meninggal dunia.

“Pelaku dan korban ini merupakan satu tim pemburu. Dari keterangan dan hasil olah TKP, atas meninggalnya korban ini murni unsur kealfaan,” ungkap Niko, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut Niko saat press release, kejuaraan itu berlangsung pada malam hari dengan kondisi cuaca setelah diguyur hujan lebat, sehingga YH itu tidak bisa mengontrol dirinya hingga akhirnya terjatuh dan menembakkan dengan senjata terisi peluru kaliber 308 mm.

“Jadi pada saat satu momen karena jaraknya berdekatan tersangka ini tidak melakukan kunci ganda pada senjata yang digunakan dengan kaliber 308 mm,”jelasnya.

Setelah adanya peristiwa terjadi, 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, mengamankan YH (57 tahun) di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Pelaku penembakan tak disengaja atau 359 KUHPidana akibat kealfaan yang mengakibatakan seseorang hingga meninggal dunia.

“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan dengan beberapa barang bukti yang bisa kami tunjukkan, dengan pasal 359 dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*Cking). 
×
Berita Terbaru Update