Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Yang Disampaikan Kapolsek Parungkuda Terkait Informasi Larangan Gunakan Hijab Karyawati PT. Nina

Jumat, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB Last Updated 2022-05-27T15:33:18Z


PASUNDAN POST ■  Setelah mengaku tidak diizinkan menggunakan kerudung (Hijab) saat bekerja, sekitar 13 karyawati rambut palsu PT Nina Venus Indonusa 2, di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipaksa pulang oleh management perusahaan. Kapolsek Parungkuda Sampaikan pernyataan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pasundanpost.com, ke 13 karyawan tersebut bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda. 

Mengaku tidak diizinkan menggunakan kerudung(Hijab) saat bekerja. Akibatnya, mereka memilih mogok kerja dan menyebut sempat dipaksa pulang oleh perusahaan.

"Kita mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung," ucap Mawar (bukan nama sebenarnya), Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, Jumat ini menjadi hari pertama 13 karyawati bagian Polybag termasuk dirinya, bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2, setelah dipindahkan dari PT Nina Venus Indonusa 1 ke PT Nina Venus Indonusa 2. Ia, mengaku dugaan larangan berkerudung ini tidak sesuai perjanjian.

"Waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam," ujarnya.

Mawar menyebut selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya, dia diizinkan memakai kerudung. Ini karena gedung yang berbeda antara produksi rambut palsu dan polybag. Sebanyak 13 karyawati tersebut selanjutnya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk meluruskan dugaan pelarangan berkerudung ini. Diketahui, ada 50 orang yang bekerja di bagian polybag, di mana 34 di antaranya adalah laki-laki.

General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman, yang ditemui di pos satpam mengatakan kejadian dugaan pelarangan berkerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan satpam.

"Kesalahpahaman saja. Padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya," katanya.

Herman menyebut karyawati diizinkan menggunakan kerudung, namun warnanya harus diseragamkan dan pemakaiannya dimasukkan ke dalam pakaian.

"Boleh pakai jilbab dengan catatan warnanya diseragamkan untuk keindahan. Makanya kita sediakan dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali," ucap Herman.

Ia pun mengatakan, 13 karyawati yang sempat mogok kerja selama satu jam lebih itu telah kembali bekerja dengan memakai kerudung dengan pemakaiannya dimasukkan ke dalam pakaian.

Ditemui Pasundanpost.com ditempat berbeda  Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno membenarkan informasi adanya pelarangan menggunakan hijab(Jilbab) di PT. Nina Venus 2. Namun setelah mendapat informasi pihaknya dari Polres Sukabumi melalui Polsek Parungkuda langsung bergerak cepat, sigap dan tanggap merespon informasi tersebut.

" Kami mendatangi lokasi dan mempertemukan antara management dan karyawati PT. Nina yang mempergunakan hijab, bahkan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan RT/RW," jelas Iman.

"Alhamdulillah situasi clear, bahwa para karyawati PT. Nina tetap di ijinkan menggunakan hijab, dan sampai hari ini para karyawati tersebut sudah mulai bekerja dan aktifitas seperti biasa, dengan tetap menggunakan hijab(Jilbab)," Tambah Iman.

Diakuinya, sudah ada pertemuan langsung dengan karyawati yang dimaksud sebanyak 13 orang bersama management PT. Nina.

" Pernyataan dari pihak management disaksikan oleh para karyawati yang ada, juga warga masyarakat dan tokohnya,  pihak manajemen menyampaikan bahwa PT. Nina Tetap memperbolehkan para karyawati nya menggunakan hijab," terangnya.

Lebih lanjut Iman menyampaikan, sampai saat ini aktifitas PT. Nina masih berjalan normal dan kondusif. (*Cking).
×
Berita Terbaru Update