Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Warungkondang Bekuk Lima Orang Anggota Geng Motor, Satu Orang Ditembak

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:54 WIB Last Updated 2022-05-11T17:08:44Z
PASUNDAN POST ■  Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkondang berhasil membekuk lima orang tersangka kasus pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan.

Kelima orang tersangka yang diketahui masuk dalam kelompok geng motor tersebut masing masing berinisial P, YB, RA, H dan K.

Saat penangkapan, petugas terpaksa memberikan timah panas dibagian kaki kiri kepada salah satu tersangka karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan, penangkapan kelima pelaku ini dimulai dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"TKP yang pertama pada saat salah satu kelompok motor sedang membagikan takjil diserang, kemudian terjadi kekerasan dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka berat," kata Surachman di Mapolsek Warungkondang, Rabu (11/05/2022).

Sementara lanjut Surachman, TKP yang kedua terjadi di Desa Jambudipa yang mana tersangkanya juga merupakan YB melakukan penyeranga akibatnya korban berinisial YM mengalami luka cukup parah. 

"Jadi salah satu dari pada penyuruh itu hanya karena dendam dan benci. Korban luka parah kalau dilihat secara kasat mata di luar dari pada visum mungkin lukanya itu sampai 50 jahitan, di pinggang dan punggung," ungkapnya.

"Jadi untuk kasus yang kedua itu direncanakan, ada perencanaan percobaan pembunuhan. Jadi untuk para tersangka ini punya peran masing-masing dalam kasus yang TKP nya di Jambudipa dari mulai perencana, pengundang dan eksekutor," tambahnya.

Surachman menerangkan saat diamankan dilokasi tersangka YB turut membawa anak perempuan di bawah umur yang diketahui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Memang setelah kami interogasi terhadap korbannya gadis di bawah umur beberapa kali dilakukan persetubuhan di tempat yang berbeda," paparnya

Selain kelima orang tersangka polisi juga juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah golok, satu bilah cerulit, kaos milik korban dan handphone milik tersangka yang digunakan untuk mengundang korban ke TKP.

"Akibat tindakannya para tersangka dijerat pasal 340 junto pasal 53 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update