PASUNDAN POST ■ 5 orang pelaku pembacokan geng motor yang melukai seorang warga berinisial ZM (14) di Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,pada (25/6/2022) lalu. Berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
"Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Doni menjelaskan, kejadian penganiayan tersebut terjadi pada hari sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 19:50 wib di Jalan Taifur Yusuf Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur.
"Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 tersangka, 3 tersangka diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M. Zikri Mulkitsani yang berusia 14 tahun dengan luka yang dialami yaitu luka robek di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam berupa golok," bebernya.
Sementara lanjut Doni, barang bukti yang berhasil disita ditangan para pelaku yakni 2 bilah golok, 3 jaket dilengkapi lambang geng motor GBR serta 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terangnya.
Doni menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak kepada siapapun atau dari kelompok manapun yang sudah melakukan pelanggaran pidana.
"Kami akan tegas jika dalam aksi geng motor tersebut membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka petugas akan melakukan tindakan tegas terukur," pungkasnya.(Ddy).