Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cibadak Nyatakan Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Masih Terus Berlanjut

Senin, 19 September 2022 | 16:58 WIB Last Updated 2022-10-04T13:13:31Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, menyatakan terdakwa berinisial HS (57) kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sudah divonis 12 tahun masih terus berlanjut ke tahap banding.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia menerangkan, pada April 2022, Kejari Kabupaten Sukabumi, telah mendapat pelimpahan kasus dari Mapolsek Cicurug Resor Sukabumi, mengenai perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Jadi saat itu, si tersangka berinisial HS ini bertetanggaan dengan korban yang anaknya berusia 5 tahun," kata Dhiki Kurnia, Senin (19/09). 

Dhiki mengatakan, modus tersangka melakukan aksi pencabulannya dengan cara membawa main korban ke kolam milik tersangka. Setelah di kolam ikan, si anak tersebut dipegang-pegang alat kelaminnya oleh tersangka dan kini kasusnya naik di persidangan.

"Setelah di persidangan, kita menghadirkan saksi-saksi dan si tersangka atau terdakwa dibela oleh tiga orang pengacaranya dan membantah semua keterangan dari pengakuan si korban," imbuhnya.

Sementara dalam putusannya, ketiga pengacara terdakwa, telah membantah semua pengakuan korban dan mengklaim tidak melakukan asusila tersebut. Padahal dengan alat bukti yang ada, ia selaku JPU yang menangani kasus asusila tersebut, melihat alat bukti hasil visum bahwa alat kelamin anak tersebut terdapat luka kemerahan.

"Jadi dari situ saya berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut benar adanya," timpalnya.

Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana asusila kepada korban. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ada, majelis hakim pun saat sidang vonis tersebut sependapat dengan JPU terhadap pelaku tersebut dan dinyatakan bersalah dengan hukuman vonis selama 12 tahun kurungan penjara. 

"Namun dari proses tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak terima terhadap vonis itu dan menyatakan banding pada hari ke 7 setelah vonis dibacakan," bebernya.

Karena terdakwa HS melakukan banding, maka ia sesuai SOP melakukan kembali banding. Hal ini, sengaja dilakukan agar memiliki hak untuk melakukan Kasasi. 

Saat ini, prosesnya masih dalam tingkat banding dan ia selaku JPU mengaku, sudah menyusun memori banding dan kini sedang menyusun kontra memori banding. 

"Yaitu menjawab memori banding dari si pihak terdakwa," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai upaya Kejari Kabupaten Sukabumi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.  Dhiki pun menghimbau kepada seluruh orangtua agar menjaga anaknya dengan baik, khususnya bagi orangtua yang memiliki anak perempuan. Karena, Kabupaten Sukabumi ini, termasuk salah satu daerah yang penyebaran kasus pencabulan atau persetubuhannya tinggi.

"Sudah banyak di Kabupaten Sukabumi ini yang melanggar peraturan perlindungan anak. Jadi harapan kita agar peran orangtua bisa lebih menjaga lagi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan oleh orang dewasa yang berada di sekitar lingkungannya," pungkasnya. (M. Afnan).
×
Berita Terbaru Update