Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Baterai Tower Seluler

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:45 WIB Last Updated 2023-02-18T09:10:58Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian baterai tower provider seluler.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pada Jum,at (20/1/23) lalu tepatnya di kampung Lemah Duhur Desa Cimacan,Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DS dan FI adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 1 buah baterai tower,1 gunting pemotong besi, 1 buah tang, 1 kunci pass dan 2 buah obeng," ucapnya kepada wartawan pada Jum,at (17/2/23) kemarin.

Doni menjelaskan,modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni  dengan berpura-pura sebagai teknisi lengkap dengan surat perbaikan palsu.Sehingga petugas penjaga tower mempersilahkan pelaku untuk masuk ke area tower untuk mengambil baterai tower.

"Dari kejadian itu para pelaku berhasil mengambil 8 buah baterai tower kemudian baterai tower tersebut dibawa ke dalam mobil,"tambahnya.

Doni mengungkapkan,berdasarkan hasil pengembangan selain di Cipanas para pelaku ini juga pernah melakukan beberapa kali pencurian di kabupaten Cianjur,Bogor dan Sukabumi selama sembilan belas kali pencurian.

"Total kerugian mencapai 439 juta rupiah para pelaku dijual menujual dengan harga perkilonya dihargai sebesar 10 ribu rupiah.Sementara untuk satu baterai beratnya kurang lebih 30 kilogram. Dari penjualan 84 baterai yang sudah diambil oleh para pelaku dari 19 TKP," bebernya.

"Pelaku mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 25 juta rupiah," terangnya.

Doni menambahkan,guna mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku akan disengkakan dengan Pasal 363 ayat (2) kitab undang - undang hukum pidana (KHUP).

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” tandasnya.(Dy)
×
Berita Terbaru Update