Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan tiga orang tersangka berikut barang buktinya kepada JPU yang dilaksanakan di Rutan Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
PASUNDAN POST | SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga puluhan miliar, terus berlanjut.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah melimpahkan tiga orang tersangka berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, pada Senin (29/05).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga orang tersangka yang diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
"Ketiga pejabat ini, sedang kami tangani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun Anggaran 2016," kata Wawan, pada Selasa (30/5).
Ia menambahkan, setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemudian pada Selasa (30/05), Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap tiga orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut," jelasnya. *(M. Afnan)