Notification

×

Iklan

Iklan

Pacar Dihamili dan Dibunuh,Polisi Berhasil Membekuk AG

Jumat, 05 Mei 2023 | 16:03 WIB Last Updated 2023-05-05T09:07:53Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR -- Kasus kriminal berupa pembunuhan masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Tak hanya orang yang tak dikenal yang akan menjadi korban pembunuhan seperti ini.

Kali ini kasus pembunuhan tejadi kepada orang yang dikenalnya bahkan seorang yang tengah menjalin hubungan asmara.

Atas kejadian pembunuhan tersebut, akhirnya jajaran Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengamankan pelaku pembunuh seorang gadis yang jasadnya ditemukan warga di dasar sungai di Kecamatan Sukanagara,Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan,kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (23/4/23) sekitar pukul 16.30 wib, di Kampung Ciparay Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

"Korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) dan terduga pelaku anak berinisial AG (17) yang statusnya juga pelajar," ungkapnya baru baru ini.

Aszhari menambahkan,adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku yakni 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jensi pick up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan angin.

Aszhari menerangkan, berdasarkan keterangan sebelum pristiwa pembunuhna AG menghubungi korban RA untuk bertemu di TKP.

"Saat bertemu korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggungjawab," terangnya.

“Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama ditembak lagi yang kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala," ucapnya.

Hal tersebut lanjut Aszhari,diperkuat dari hasil otopsi dikepala korban ditemukan satu buah peluru senapan angin bersarang di kepala korban.

"Lalu setelah korban meninggal dunia, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang dan dinaikan ke mobil pick up, lalu membawanya ke sebuah jembatan dan melemparkan mayat korban dari atas jembatan ke dasar sungai," bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update