Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan 12 Orang Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat Obatan Terlarang

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:12 WIB Last Updated 2023-05-11T07:23:59Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR -- Kepolisin resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat - obatan terlarang.

Pengungkapan barang haram tersebut,berhasil dibongkar polisi selama bulan April tahun 2023.

12 orang tersangka turut diamankan berikut dengan barang bukti narkoba dan ribuan obat terlarang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, dari 12 tersangka yang telah diamankan 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 orang tersangka peremuan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, Sabu Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir," ungkap Aszhari kepada wartawan pada dimako Polres Cianjur. Selasa (09/05/2023).

Aszahari  menerangkan, sepuluh kasus berasal dari berbagai tempat kejadian perkara diwilayah Kecamatan diantaranya di Kecamatan Cianjur,Kecamatan Cipanas,Kecamatan Ciranjang,Kecamatan Warungkondang,Kecamatan Kadupandak,Kecamatan Cidaun,Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Karangtengah.

"Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara untuk kasus jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pangkasnya.(Ddy).

×
Berita Terbaru Update