Notification

×

Iklan

Iklan


Bangun Proyek Di Lahan Sawah Produktif, PT. Wings Food Diduga Tabrak PERDA No 2 Tahun 2023

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:24 WIB Last Updated 2024-02-24T10:07:13Z

PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — Giat peletakan batu pertama dari pembangunan Gedung milik PT. Wings Food dengan asset total seluas ± 1,7 Hekatare, pada Selasa, tanggal 27-06-2023 di Kampung Nempel RT 001 /RW 003 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, disorot warga setempat.                                         
Pasalnya, pihak Wings Food  diduga dalam proses PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) belum beres. Oleh sebab itu, sejumlah warga menilai adanya cacat hukum adminitrasi atau pemberkasanya tidak lengkap. Hal ini karena lokasi tersebut merupakan lahan sawah produktif.


Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu team Wings Food bernama Pak Yosef. Oleh Pak Yosef para jurnalis diarahkan kepada Pak Syam untuk mengkonfirmasi permasalahan proses ijin PBG.                                                                                      
Dalam kesempatan  itu, Pak Syam dengan didampingi Pak Yosef menjelaskan, bahwasanya ijin PBG ini sudah terbit dan pihak Wings Food sudah menempuh semua prosedur proses perijinan dan mereka sudah berkoordinasi ke Kemeterian Pertanian terkait lahan Sawah Produktif ini. 

"Namun berkasnya ada di para legal pihak Wings Foods," ujar Syam.                                                                      
Ditempat terpisah, salah satu PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang jati dirinya enggan disebutkan mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak PT. Wings Food belum mengajukan permohonan untuk ahli fungsi lahan sawah produktif tersebut.

"Utamanya seperti yang diamanatkan dalam Perda  Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan, Khususnya Pasal 1,ayat 9 dan 10," jelasnya.                    

Ia menyebutkan, bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi telah melakukan upaya dalam perlindungan-perlindungan lahan pertanian. Terutama lahan sawah dengan menerbitkan beberapa regulasi. Di antaranya Perda  Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Perda  Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 ,Tentang Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Perbup No 21 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Lahan sawah. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga siap mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

"Tahun 2023 kami akan mensosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap Kecamatan dan Desa. Nanti kami akan breakdown ke setiap Kecamatan dan desa-desa, lahan mana saja yang harus dilindungi,” tegas PNS di Dinas Pertanian itu. (Gunta/ tim)


×
Berita Terbaru Update