SUKABUMI - Perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Sukabumi tidak sekadar menjadi urusan internal lembaga legislatif. Pergeseran anggota komisi juga berpotensi memengaruhi arah pengawasan terhadap berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, pertanahan, hingga pelayanan perizinan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Hal itu mengemuka setelah DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan AKD dari Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Dalam perubahan tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, resmi berpindah dari Komisi III ke Komisi I. Komisi I membidangi urusan pemerintahan, pertanahan, perizinan, hingga administrasi pemerintahan daerah yang selama ini menjadi sektor dengan tingkat pengaduan publik cukup tinggi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, perubahan komposisi AKD merupakan kewenangan masing-masing fraksi yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Selama perpindahan dilakukan pada posisi anggota komisi, mekanisme tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perubahan alat kelengkapan dewan itu merupakan kebijakan masing-masing fraksi. Secara aturan tata tertib, pergeseran diperbolehkan selama yang bergeser berada pada posisi anggota," ujar Budi seusai rapat paripurna.
Ia menegaskan, perpindahan tersebut resmi berlaku setelah diumumkan dalam rapat paripurna.
Menurut Budi, perubahan itu tidak mengubah komposisi keterwakilan Fraksi PDI Perjuangan di AKD. Meski Komisi III berkurang satu anggota, fraksi tersebut tetap memiliki wakil di komisi tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan.
"Hanya bergeser. Komisi III memang berkurang anggotanya, tetapi tidak menjadi persoalan karena Fraksi PDI Perjuangan masih memiliki keterwakilan di Komisi III. Yang tidak diperbolehkan adalah apabila suatu fraksi sama sekali tidak memiliki perwakilan pada salah satu alat kelengkapan dewan," katanya.
Bagi DPRD, perubahan komposisi komisi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tiga fungsi utama legislatif, yakni pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran sesuai bidang kerja masing-masing komisi.
Budi berharap anggota yang mendapat penugasan baru dapat memperkuat kinerja pengawasan terhadap sektor yang menjadi ruang lingkup Komisi I.
"Saya berharap yang berpindah dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan menjalankan kewajibannya dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Junajah Jajah Nurdiansyah menilai penugasan di Komisi I selaras dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai mantan kepala desa. Pengalaman tersebut, menurut dia, menjadi modal untuk memahami persoalan pemerintahan hingga kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, Ketua DPRD, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, dan Fraksi PDI Perjuangan atas kepercayaan ini. Hari ini saya resmi berpindah dari Komisi III ke Komisi I," katanya.
Menurut Junajah, salah satu isu yang membutuhkan perhatian lebih serius ialah persoalan pertanahan. Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah luas masih menghadapi berbagai persoalan pengelolaan lahan, termasuk kawasan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat maupun investasi.
Di sisi lain, ia menilai sistem perizinan juga perlu terus diperbaiki agar mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan tata ruang.
"Basic saya kepala desa. Saya cukup memahami kondisi desa-desa di Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan pengalaman itu bisa saya manfaatkan untuk bekerja maksimal sesuai tugas di Komisi I," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap persoalan HGU dan penyelenggaraan perizinan akan menjadi perhatian yang akan didorong di Komisi I karena keduanya berkaitan erat dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Sukabumi ini sangat kompleks. Banyak persoalan HGU yang perlu dibenahi. Selain itu, urusan perizinan juga harus mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Itu menjadi perhatian yang akan kami dorong di Komisi I," katanya.
Dengan perubahan susunan AKD tersebut, DPRD berharap fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Pada akhirnya, efektivitas kerja komisi tidak hanya diukur dari perubahan personel, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan publik yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sukabumi. (adv)
