Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Ditunda, KPU Umumkan DPT Kabupaten Sukabumi Sebanyak 1.997.822 Pemilih Tetap

Kamis, 22 Juni 2023 | 21:25 WIB Last Updated 2024-02-24T10:07:48Z

PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sempat ditunda karena ada saran dari Bawaslu ke KPU terkait data ganda pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, rapat pleno yang dilakukan di Hotel SBH sempat dipending, sudah disahkan DPT untuk Pemilu 2024, kemarin (21/6).

"Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Sukabumi jumlah total 1.997.822 pemilih tetap," kata Ferry Gustaman, Kamis (22/6).

Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

"Dari hasil rapat pleno tersebut, diputuskan sebanyak 1.997.822 orang masuk DPT. Dengan rincian, pemilih laki laki sebanyak 1.009.907 orang, perempuan 987.915 orang.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 47 kecamatan, 386 desa dan kelurahan, dengan jumlah 8.000 TPS yang tersebar di beberapa lokasi.

“Tadi sempat saya pending dulu karena ada saran dari Bawaslu terkait dengan daftar pemilih. Sebenarnya sudah kita minimalisir secara maksimal, karena kita memiliki sistem yang namanya Si Dalih, itu sudah minimalisir,” kata Ferry Gustaman usai rapat pleno di Grand Samudra Beach Hotel, Palabuhanratu.

Sebelumnya, bocoran yang diterima awak media, dipendingnya penetapan DPT kemarin dikarenakan ditemukan beberapa data ketidak sinkronan. Namun hal itu sudah diminimalisir.

Temuan lain juga terdapat data warga yang telah meninggal yang belum dihapuskan datanya. Selain itu status lainnya juga ada temuan yang belum dihapuskan, termasuk nama-nama ganda dan lainnya. (R/01)
×
Berita Terbaru Update