Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Pendapat Akhir Bupati Sukabumi Atas Dua Raperda

Senin, 10 Juli 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2024-02-24T10:04:39Z

PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 tahun sidang 2023 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (10/7/2023).

Dalam giat itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.  

Selain menyampaikan pendapatnya atas dua Raperda, Marwan juga menyatakan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Selanjutnya, Marwan Hamami juga mengatakan, dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setelah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah.

"Hal itu dilakukan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, dan transparan agar memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah," kata dia.

Ia menambahkan, mudah-mudahan hasil evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sebagaimana diketahui, tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilakukan untuk terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah. Sehingga nantinya mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi.

"Karena itu, saya menilai keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama," jelasnya.

Ia berharap dengan terbitnya keputusan dimaksud dapat memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

"Tentunya, sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi," imbuh Marwan Hamami.

Sementara mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemkab sudah berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut, Bupati Marwan juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD. (r/01)
×
Berita Terbaru Update