Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk 5 Tersangka Pengedar Narkoba di Cianjur

Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:28 WIB Last Updated 2023-08-15T03:10:01Z
PASUNDAN POST ■
CIANJUR – Lima pengedar narkoba dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jabar. Mereka masing - masing berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) merupakan warga Kabupaten Cianjur.

"Para pelaku semuanya merupakan laki-laki dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba," kata Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan kepada wartawan di Mako Polres. Selasa (15/8/23).

Azshari mengatakan, penangkapan terhadap lima orang tersangka tersebut merupakan dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama lanjut Azshari, melibatkan empat orang tersangka sedangkan untuk kasus lainnya melibatkan satu orang tersangka.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram," ujarnya.

"Untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) ada di beberapa lokasi yang berbeda yaitu di daerah Kecamatan Cidaun, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cianjur," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112  ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup," tukasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update