Notification

×

Iklan

Iklan

Manajemen Le' Eminence Sebut Pembentukan P3SRS Cacat Hukum

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-12-04T02:08:36Z
CIANJUR - Segelintir oknum membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) condotel Le' Eminence (Sahid Eminence). Namun, pembentukan PPPSRS tersebut diduga cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kuasa hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) selaku developer Kondotel Le' Eminence, Ardiansyah, mengaku, kliennya sampai saat ini tidak pernah memfasilitasi pembentukan PPPSRS karena terbentur dengan aturan hukum. Pasalnya, Lee' Eminence yang dikategorikan sebagai kondotel memiliki fungsi sebagai salah satu kegiatan usaha. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 menyebutkan bahwa condotel atau saat ini Le' Eminence tidak termasuk dalam undang-undang rumah susun. Karena itu, kita tidak bisa membentuk PPPSRS," tegas Ardiansyah diamini Felix Halolongan Silalahi, kuasa hukum lainnya, kepada wartawan, Sabtu (2/12/23) petang kemarin.

Ia mengatakan, segelintir oknum itu mengaku PPPSRS yang mereka bentuk sudah sah. Mereka pun berupaya menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 14/2021. 

Pada Pasal 33 ayat 2 disebutkan  PPPSRS harus menyampaikan permohonan pencatatan Akta Pendirian, AD/ART serta persyaratan lainnya kepada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan. Namun ia menyebut sampai saat ini pihaknya tidak pernah sekalipun diperlihatkan surat keputusan pencatatan dari dinas terkait yang memang mengesahkan perhimpunan mengatasnamakan PPPSRS condotel Le' Eminence (Sahid Eminence). 

"Padahal, surat keputusan ini penting untuk memberikan status PPPSRS sebagai badan hukum nirlaba, terutama untuk pembuatan NPWP ataupun nomor rekening badan hukum itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, pada Pasal 21 Peraturan Menteri Nomor 14/2021 disebutkan juga salah satu syarat menjadi pengurus dan pengawas PPPSRS wajib berdomisili di rumah susun. Kontradiksinya, Le' Eminence yang merupakan condotel bersifat komersil atau bukan hunian.

"Melihat kondisi itu, maka adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus dan/atau pengawasan PPSRS Kondotel Le' Eminence, apalagi sampai mengadakan rapat-rapat, kami anggap ini sebuah tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ardiansyah menyebut, condotel Le' Eminence (Sahid Eminence) merupakan rumah susun bukan hunian. Maka, pengaturan terkait pembentukan PPPSRS condotel Le' Eminence tidak merujuk kepada UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun beserta turunannya. 

"Sehingga, menurut hemat kami, pembentukan PPPSRS tersebut tidak sah karena dibentuk dengan ketentuan perundang-undangan yang keliru. Sangat jelas ini ada indikasi kepentingan individu serta tidak mewakili seluruh investor atau pemilik unit condotel Le' Eminence," ucapnya.

Ia mengungkan, segelintir oknum tersebut bahkan terindikasi ingin mengambil alih pengelolaan condotel Le' Eminence dengan cara melawan hukum. Selama ini para investor sudah mengikatkan diri dengan PT Eminence Hospitality Service berdasarkan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian unit satuan rumah susun unit condotel. 

"Pihak operator, dalam hal ini PT Eminence Hospitality Service, bertanggung jawab atas pengelolaan condotel, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pengelolaan dan pengoperasiannya berjalan dengan baik. Pada prinsipnya, oknum yang mengaku PPPSRS itu adalah ilegal. Kami akan membentuk PPPSRS setelah ada aturan yang mengaturnya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Proyek PT KPS, Ferdinan Hutagalung, menambahkan tindakan segelintir oknum yang mengaku PPPSRS condotel Le' Eminence itu tentu ada dampaknya. Terutama memunculkan keresahan karena membuat investor lain jadi bingung. 

"Besok (Minggu) informasinya mereka akan memilih kepengurusan PPPSRS baru," tandasnya. (Ddy).

×
Berita Terbaru Update