Notification

×

Iklan

Iklan

Motif Sakit Hati Jadi Penyebab Kades Mentengsari Cikalongkulon Bakar Mobil Caleg PKB

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:55 WIB Last Updated 2024-02-28T03:16:42Z
CIANJUR - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran mobil caleg DPR RI dapil III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eem Marhamah Zulfa, salah satu tersangka dalam perkara itu diketahu berprofesi sebagai Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, selain telah mengamankan seorang Kades Mentengsari berinisial S (43). Pihak kepolisian juga telah mengamankan AM (30) dan A (35) yang merupakan warga Kampung Cibuah, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Berdasarkan penyelidikan adapun motif para pelaku melakukan aksinya karena sakit hati, diduga salah satu pelaku berinisial S yang dulu pada saat pemilu 2019 lalu adalah anggota tim sukses korban. Kemudian ada juga satu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024," kata Azshari kepada wartawan di Mako Polres Cianjur.

Meski demikian, lanjut Azshari, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari pada pelaku melakukan aksi pembakaran mobil milik calon anggota dewan yang beralamat di Kampung Cibadak Desa Sukanagali, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu.

Azshari menambahkan, selain telah mengamankan pelaku pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebuah mobil mewah jenis Toyota Alfard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC yang diduga kuat untuk menjalankan aksinya.


"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(***).

×
Berita Terbaru Update