Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Oknum Guru SD di Cipanas yang Sodomi Puluhan Siswa

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:27 WIB Last Updated 2024-02-29T07:44:31Z
CIANJUR - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi karena diduga mencabuli ratusan muridnya sendiri.

Bahkan berdasarkan keterangan, korban pencabulan oknum guru bejat tersebut diperkirakan mencapai ratusan siswa. Namun sampai saat ini baru satu orang tua siswa yang berani melaporkan oknum guru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap seorang oknum guru berinisial HR (27) di wilayah Kecamatan Cipanas. 

Menurut Tono, Oknum guru cabul tersebut ditangkap pada Senin (26/2/24/) kemarin. setelah adanya salah satu orang tua siswa yang melapor.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan. Setelah itu kami amankan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Cianjur," kata Tono kepada wartawan. Kamis (29/2/24).

Tono mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa lebih lanjut pelaku, menurutnya diduga aksi bejat dilakukan pelaku lebih dari satu siswa.

"Kami masih dalami, karena kemungkinan korbannya lebih dari satu. Tim juga sedang ke lokasi sekolah untuk menggali informasi jumlah korban dari aksi pelecehan seksual pelaku," paparnya.

Akibat perbuatannya oknum guru bejat tersebut terancam 15 tahun penjara. 

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016," paparnya.

Sementara itu, HR sang pelaku pencabulan, mengaku, jika siswa yang menjadi korban nafsu bejatnya itu sudah banyak.

HR yang diketahui guru berstatus honorer di wilayah Desa Cimacan itu, hanya mengingat siswa SD yang menjadi korbannya berjumlah sekitar 15 orang.

"Lupa persisnya berapa. Yang murid saya sekarang, dari total 30 siswa saya ada 10 yang jadi korban saya. Yang sudah lulus juga ada, sekitar 5 orang," kata dia.

Dia mengungkapkan dari 15 siswa tersebut, tiga diantaranya disetubuhi atau disodomi.

"Yang 12 itu hanya dicium dan diraba. Kalau yang 3 disodomi," ungkapnya.

HR pun menerangkan, jika perbuatan cabul pada murid laki-laki itu dilakukannya di lingkungan sekolah. Saat siswa mengikuti pemantapan untuk perlombaan.


"Kalau yang disodomi dilakukan di ruang kelas saat pemantapan untuk lomba. Selebihnya di ruangan yang sepi," pungkasnya. (***).


×
Berita Terbaru Update