Notification

×

Iklan

Iklan

8 Partai Besar Borong 50 Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi

Minggu, 10 Maret 2024 | 03:05 WIB Last Updated 2024-03-10T20:06:53Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI – Seperti sudah diduga, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi diborong 8 Partai besar. Hal itu terungkap pasca KPU Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan hasil penghitungan suara calon anggota legistif di pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Sukabumi.(10/3)

Dari 720 calon anggota legislatif yang mengikuti kontestasi pada tahun ini, terdapat caleg-caleg yang perolehan suaranya signifikan di antara caleg lainnya .

Terungkap terdapat 50 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang tersebar di enam Dapil. Dengan rincian untuk Dapil 1 (7 kursi), Dapil 2 (10 kursi), Dapil 3 (9 kursi), Dapil 4 (10 kursi), Dapil 5 (7 kursi), dan Dapil 6 (7 kursi).

Sementara posisi jumlah suara sah 8 partai politik dan caleg serta perolehan kursi dari enam dapil (jumlah suara dihimpun dari perolehan kursi di setiap dapil/bukan total suara se-Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut.

1. Golkar = 252.887 (10 kursi)
2. Gerindra = 235.859 (7 kursi)
3. PKB = 190.635 (7 kursi)
4. PKS = 161.300 (7 kursi)
5. PDIP = 129.611 (6 kursi)
6. Demokrat = 115.639 (5 kursi)
7. PPP = 87.785 (5 kursi)
8. PAN = 80.697 (3 kursi)

Sementara 10 partai lainnya, tidak berhasil memperoleh kursi karena perolehan suaranya tidak mencukupi.

Merujuk pada perolehan partai politik setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Sukabumi terdapat caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil masing-masing. (R/01)
×
Berita Terbaru Update