Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Cianjur Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Jalur Independen, Ini Syaratnya

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:42 WIB Last Updated 2024-05-14T11:11:40Z

PASUNDANPOST ■ CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur resmi mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.


Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan dalam keterangannya mengatakan, hal tersebut tertuang dalam surat resminya Nomor: 20/PL.01.5-Pu/3203/2024, dan ditandatangani pada 5 Mei 2024.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 undang undang nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.


"Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan 
termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya 
yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan yang diatur," kata Ridwan.


Ridwan menjelaskan, dengan diumumkan bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2024. Syarat dukungan minimal 119.118 suara dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar pada 17 Kecamatan dari total 32 Kecamatan.


"Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada aplikasi SILON
KADA dan dilampiri dengan fotocopi KTP elektronikk atau biodata penduduk,"paparnya.


Ridwan menerangkan, adapun mengenai penyerahan waktu dan tempat penyerahan dokumen dukungan mulai pada (8/5/24) sampai dengan (12/5/24) tempat penyerahan sementara ini di Kantor KPU Kabupaten Cianjur.


“Waktu penyerahan dokumen dukungan pada 8 Mei 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 Wib, sementara pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 Wib," ucapnya.


Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Kabupaten Cianjur paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan.


“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Cianjur nomor HP: 085759367526 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Kampung Rawagede RT 006/RW 002 Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur,” pungkasnya. (***)

×
Berita Terbaru Update