Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Propemperda 2026 Menjadi Landasan Penting Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 12 November 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-11-15T14:08:09Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/11).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala dinas, camat, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah selesai dan berjalan lancar. Ia menyebut Propemperda 2026 sebagai dasar penting untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

"Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Bupati menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

"Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Bupati menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membahas delapan rancangan peraturan daerah. Di antaranya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.

"Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi," kata dia.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. (R/01)
×
Berita Terbaru Update