Notification

×

Iklan

Iklan

Aliansi Honorer Nasional Sukabumi Gelar Audiensi Ke Dinas Pendidikan, Bahas Soal Ini

Senin, 01 Desember 2025 | 10:32 WIB Last Updated 2025-12-12T03:32:22Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI — Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi guna membahas polemik penggajian PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada Senin (1/12/2025).

Pertemuan ini menindaklanjuti surat resmi AHN yang dikirim pada 26 November 2025 kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Dalam surat tersebut, AHN menyoroti belum jelasnya dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat terkait penggajian PPPK Paruh Waktu.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan keresahan di kalangan tenaga pendidik Non ASN.

Dalam audiensi ini, AHN membawa lima poin utama yang dianggap krusial:

1. Klarifikasi regulasi dasar penggajian PPPK Paruh Waktu.

2. Skema penggajian, meliputi besaran, sumber anggaran, serta waktu realisasi pembayaran.

3. Kesesuaian kebijakan daerah dengan regulasi UUD ASN 2023 dan aturan KemenPAN-RB.

4. Dampak kebijakan terhadap guru honorer, terutama terkait stabilitas penghasilan keluarga.

5. Usulan penataan dan kepastian penggajian untuk mencegah keresahan di kalangan guru honorer Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, audiensi ini dijadwalkan digelar pada 28 November 2025, namun tertunda karena agenda di tingkat Pemerintah Kabupaten.

Surat permohonan audiensi ditandatangani langsung oleh Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Suwandi, S.Pd, bersama Sekretaris Dodi Abdi Prayoga, S.Pd. (hms)

×
Berita Terbaru Update