PASUNDAN POST | SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap sektor manufaktur umum. Pengawasan juga menyasar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, kepada awak media, pada Senin (19/1/2026).
"Publik seringkali mengira sumber air produk AMDK berasal dari mata air pegunungan, padahal faktanya banyak industri yang memanfaatkan sumur bor air tanah sebagai sumber utamanya. Hal inilah yang membuat pengawasan perizinan sumur bor menjadi krusial agar pemanfaatannya terdata dan memberikan kontribusi bagi daerah," kata dia.
Guna mencegah kebocoran di sektor manufaktur, DPRD memperketat pengawasan. Pasalnya, berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Barat, terdapat 294 titik sumur dari 149 pemegang izin terdapat di Kabupaten Sukabumi.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami, yakni menyangkut kepatuhan perizinan ini berbanding lurus dengan penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan Sukabumi," ujarnya.
Langkah pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di wilayahnya pun tak luput menjadi perhatian DPRD saat ini.
"Langkah ini diambil bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah," imbuhnya.
Iwan mengingatkan para pelaku usaha—mulai dari pabrik, perhotelan, hingga fasilitas kesehatan untuk segera melengkapi dokumen perizinan jika operasional mereka bergantung pada sumur bor.
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Kepmen ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023, pemerintah telah menetapkan ambang batas penggunaan air tanah yang wajib memiliki izin Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
"Perusahaan harus menyadari bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan hukumnya wajib memiliki izin SIPA. Tanpa itu, operasional perusahaan terancam dihentikan karena melanggar prosedur yang berlaku," tegasnya. (R/01)
