Notification

×

Iklan

Iklan

11 PMI Asal Sukabumi Bermasalah di Luar Negeri, Disnaker: Semuanya Berangkat Nonprosedural

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:13 WIB Last Updated 2026-08-30T16:55:12Z
Foto Ilustrasi

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mencatat sekitar 11 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat, mengatakan persoalan yang dialami para PMI tersebut memiliki pola yang hampir sama. Mereka diketahui berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

“Kurang lebih ada 11 ya. Yang meninggal sepengetahuan saya satu orang, Evi saja,” kata Punjul saat meresmikan LPK Politeknik Sukabumi, Selasa (26/8).

Menurut Punjul, keberangkatan melalui jalur nonprosedural menjadi salah satu faktor utama yang membuat pekerja migran rentan menghadapi berbagai persoalan di negara tujuan.

Tanpa melalui mekanisme resmi, keberadaan PMI menjadi lebih sulit dipantau. Kondisi tersebut juga dapat membatasi akses pekerja terhadap perlindungan hukum maupun bantuan ketika menghadapi persoalan di luar negeri.

“Semuanya 100 persen karena pemberangkatan ilegal, nonprosedural kalau kita menyebutnya. Jadi tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya,” ujarnya.

Berangkat Resmi Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Punjul menegaskan, keberangkatan PMI melalui jalur resmi bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi.

Menurut dia, prosedur resmi merupakan tahap penting untuk memastikan calon pekerja memperoleh informasi mengenai pekerjaan secara jelas, memiliki dokumen yang sah, mendapatkan pembekalan, serta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Disnaker Kota Sukabumi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap.

Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tetapi meminta calon pekerja berangkat melalui jalur belakang, dinilai perlu diwaspadai.

“Makanya kami berharap semakin banyak yang tahu, kalau ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedur, secara legal, melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Punjul.

Calon PMI Diminta Cek Legalitas Penyalur

Disnaker juga mengingatkan calon pekerja dan keluarga agar memastikan legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keberangkatan melalui jalur nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari.

“Langkah penting ini agar keberangkatan tidak justru menjadi awal munculnya persoalan baru, terutama ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, persoalan dokumen, kekerasan, penahanan, hingga masalah ketenagakerjaan di negara tujuan,” kata Punjul.

Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah munculnya korban baru.

Informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang benar, kata dia, perlu terus diperluas, terutama kepada masyarakat yang menjadikan pekerjaan di luar negeri sebagai salah satu pilihan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.

“Dengan semakin banyaknya pekerja yang memahami jalur resmi, pemerintah berharap kasus PMI bermasalah dapat ditekan,” ujarnya.

Menurut Punjul, keberangkatan melalui prosedur resmi tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga membuka akses perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke tanah air. **
×
Berita Terbaru Update