SUKABUMI — Sebanyak 316 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tersebut dilaksanakan dalam upacara di Lapas Kelas II B Sukabumi, Senin (17/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran terkait.
Dari 316 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak para warga binaan menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk memulai perubahan dan menata kehidupan yang lebih baik.
Ia berpesan agar warga binaan senantiasa menjaga perilaku, mematuhi aturan, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Menurut Ayep, remisi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Budi Hardiono menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi, kata Budi, merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi untuk 316 orang, empat di antaranya langsung pulang. Remisi tertinggi adalah lima bulan. Kita doakan semoga ke depannya mereka jauh lebih baik,” ujar Budi.
Budi menambahkan, penerima remisi berasal dari berbagai perkara, termasuk tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk kepercayaan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini untuk semua kasus, seperti kriminal termasuk penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II B Sukabumi pun menjadi momentum untuk memperkuat proses pembinaan yang berkelanjutan.
Para warga binaan diharapkan mampu memanfaatkan pemberian remisi tersebut dengan menunjukkan perilaku positif serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Pemberian remisi sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga pada pembinaan dan perubahan perilaku agar warga binaan dapat kembali diterima serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.**
